Kekuasaan
Yudikatif adalah kekuasaan peradilan dimana kekuasaan ini menjaga
undang-undang, peraturan-peraturan dan ketentuan hokum lainnya yang benar
ditaati, yaitu dengan menjatuhkan sanksi terhadap setiap pelanggaran hukum/undang-undang.
Selain itu yudikatif juga bertugas untuk memberikan keputusan dengan adil
sengketa-sengketa sipil yang diajukan ke pengadilan untuk diputuskan.
Badan yudikatif haruslah bebas dari campur tangan badan eksekutif demi penegakan
hukum dan keadilan serta menjamin hak-hak asasi manusia. Menurut amandemen
ketiga UUD 1945 yang disahkan pada tanggal 10 November 2001, mengenai Bab
Kekuasaan Kehakiman (BAB IX), kekuasaan kehakiman terdiri dari Mahkamah
Konstitusi dan Mahkamah Agung. Namun seiring perkembangan zaman dan modernisasi
hukum untuk mencapai keadilan yang bijaksana dibentuklah lembaga-lembaga baru
seperti Komisi Hukum Nasional, Komisi Pemberantasan Korupsi, Komisi Nasional
Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan),
- Mahkamah Agung
Sesuai
pasal 24A UUD 1945, mahkamah agung memiliki kewenangan mengadili kasus hukum
tingkat kasasi, menguji peraturan undang-undang dibawah undang-undang terhadap
undang-undang. Sebagai lembaga atau badan Yudikatif, Mahkamah Agung memiliki
beberapa fungsi, yaitu :
-
Fungsi peradilan. Pertama, membina keseragaman dalam penerapan
hukum melalui putusan kasasi dan peninjauan kembali. Kedua, memeriksa dan
memutuskan perkara tingkat pertama dan terakhir semua sengketa tentang kewenangan
mengadili, permohonan peninjauan kembali putusan pengadilan yang berkekuatan
hukum tetap, sengketa akibat perampasan kapal asing dan muatannya oleh kapal
perang RI. Ketiga, memegang hak uji materiil, yaitu menguji ataupun menilai
peraturan perundangan di bawah undang-undang apakah bertentangan dengan
peraturan dari tingkat yang lebih tinggi.
-
Fungsi Pengawasan. Pertama, Mahkamah Agung adalah pengawas
tertinggi terhadap jalannya peradilan di semua lingkungan peradilan. Kedua,
Mahkamah Agung adalah pengawas pekerjaan pengadilan dan tingkah laku para hakim
dan perbuatan pejabat pengadilan dalam menjalankan tugas yang berkaitan dengan
pelaksanaan tugas pokok kekuasaan kehakiman, yaitu menerima, memeriksa,
mengadili, dan menyelesaikan setiap perkara yang diajukan. Ketiga, Mahkamah
Agung adalah pengawas Penasehat Hukum (Advokat) dan Notaris sepanjang yang
menyangkut peradilan, sesuai Pasal 36 Undang-undang nomor 14 tahun 1985 tentang
Mahkamah Agung).
-
Fungsi Mengatur. Dalam fungsi ini, Mahkamah Agung mengatur lebih
lanjut hal-hal yang diperlukan bagi kelancaran penyelenggaraan peradilan
apabila terdapat hal-hal yang belum diatur dalam Undang-undang tentang Mahkamah
Agung.
-
Fungsi Nasehat. Pertama, Mahkamah Agung memberikan nasehat ataupun
pertimbangan dalam bidang hukum kepada Lembaga Tinggi Negara lain. Kedua,
Mahkamah Agung memberi nasehat kepada Presiden selaku Kepala
Negara dalam rangka pemberian/penolakan Grasi dan Rehabilitasi.
-
Fungsi Administratif. Pertama, mengatur badan-badan Peradilan
(Peradilan Umum, Peradilan Agama, Peradilan Militer, dan Peradilan Tata Usaha
Negara) sesuai pasal 11 ayat 1 Undang-undang nomor 35 tahun 1999. Kedua,
mengatur tugas dan tanggung jawab, susunan organisasi dan tata kerja
Kepaniteraan Pengadilan.
Mahkamah agung memiliki 11 orang pimpinan yang masing-masing
memegang tugas-tugas tertentu. Daftar tugas pimpinan tersebut tergambar melalui
jabatan yang diembannya yaitu:
(1)
Ketua;
(2)
wakil ketua bidang yudisial;
(3)
wakil ketua bidang non yudisial;
(4)
ketua muda urusan lingkungan peradilan militer/TNI;
(5)
ketua muda urusan lingkungan peradilan tata usaha negara;
(6)
ketua muda pidana mahkamah agung RI;
(7)
ketua muda pembinaan mahkamah agung RI;
(8)
ketua muda perdata niaga mahkamah agung RI;
(9)
ketua muda pidana khusus mahkamah agung RI, dan;
(10)
ketua muda perdata mahkamah agung RI.
Selain para pimpinan, kini Mahkamah Agung memiliki 37 orang
Hakim Agung sementara menurut Undang-undang Nomor 5 tahun 2004 Mahkamah Agung
diperkenankan untuk memiliki Hakim Agung sebanyak-banyaknya enam puluh (60)
orang.
- Mahkamah Konstitusi
Mahkamah konstitusi memiliki wewenang untuk mengadili pada tingkat pertama dan
terakhir (sifatnya final) untuk :
-
Pengujian UUD 1945 (Judicial Review).
-
Memutuskan sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya berasal dari
UUD 1945.
-
Memutuskan pembubaran partai politik.
-
Memutuskan perselisihan tentang hasil pemilihan umum.
Serta memberikan keputusan pemakzulan (impeachment) presiden dan/atau wakil
presiden atas permintaan DPR karena melakukan pengkhianatan terhadap Negara,
korupsi, penyuapan, tindak pidana berat atau tindakan tercela. Proses
pemakzulan tersebut akan dimulai apabila terdapat dukungan sekurang-kurangnya
2/3 dari jumlah anggota DPR yang hadir dalam sidang paripurna yang dihadiri 2/3
anggota dari keseluruhan anggota DPR.
Susunan Mahkamah Konstitusi terdiri atas 9 orang anggota hakim konstitusi yang
ditetapkan dnegan keputusan presiden. Dari kesembilan anggota tersebut 1 orang
menjadi ketua merangkap anggota dan 1 orang lagi menjadi wakil ketua merangkap
anggota. Masa jabatan ketua MK yaitu selama 3 tahun. Selama menjabat sebagai
anggota MK, para hakim tidak boleh terlibat dalam partai politik. Hakim
Konstitusi diajukan 3 oleh Mahkamah Agung, 3 oleh DPR, serta 3 dari Presiden
dan masa jabatan hakim tersebut adalah 5 tahun dan dapat dipilih kembali hanya
1 kali masa jabatan lagi.
- Komisi Yudisial
Komisi Yudisial tidak memiliki kekuasaan yudikatif. Undang-undang Dasar Negara
Republik Indonesia tahun 1945 telah menempatkan pembahasan mengenai Komisi
Yudisial pada Bab IX tentang Kekuasaan Kehakiman, tetapi komisi ini tidak
memiliki kekuasaan kehakiman, dalam arti menegakkan hukum dan keadilan serta
memutus perkara.
Komisi Yudisial memiliki wewenang mengusulkan pengangkatan Hakim Agung kepada
DPR dan menegakkan kehormatan dan keluhuran martabat serta menjaga perilaku
hakim. Dalam melakukan tugasnya, Komisi Yudisial bekerja dengan cara:
(1)
melakukan pendaftaran calon Hakim Agung;
(2)
melakukan seleksi terhadap calon Hakim Agung;
(3)
menetapkan calon Hakim Agung, dan;
(4)
mengajukan calon Hakim Agung ke DPR. Pada pihak lain, Mahkamah Agung,
Pemerintah, dan masyarakat juga mengajukan calon Hakim Agung, tetapi harus
melalui Komisi Yudisial.
Anggota Komisi Yudisial diangkat oleh Presiden dengan persetujuan DPR. Sebelum
mengangkat, Presiden membentuk Panitia Seleksi Pemilihan Anggota Komisi
Yudisial yang terdiri atas unsur pemerintah, praktisi hukum, akademisi hukum,
dan anggota masyarakat. Seorang anggota Komisi Yudisial yang terpilih, bertugas
selama 5 tahun dan dapat dipilih kembali untuk 1 periode. Selama melaksanakan
tugasnya, anggota Komisi Yudisial tidak boleh merangkap pekerjaan sebagai
pejabat negara lain, hakim, advokat, notaris/PPAT, pengusaha/pengurus/karyawan
BUMN atau BUMS, pegawai negeri, ataupun pengurus partai politik.
- Komisi Hukum Nasional (KHN), untuk mewujudkan sistem hukum nasional demi menegakkan supremasi hukum dan hak-hak asasi manusia berdasarkan keadilan dan kebenaran dengan melakukan pengkajian masalah hukum secara objektif.
- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), salah satu upaya cepat pemerintah untuk menanggulangi kasus-kasus korupsi yang marak terjadi yang banyak merugikan rakyat Indonesia. KPK diciptakan karena adanya rasa pesimistis masyarakat terhadap reputasi kerja kejaksaan dan polisi dalam pemberantasan korupsi.

Posting Komentar