Unknown




                Kekuasaan Yudikatif adalah kekuasaan peradilan dimana kekuasaan ini menjaga undang-undang, peraturan-peraturan dan ketentuan hokum lainnya yang benar ditaati, yaitu dengan menjatuhkan sanksi terhadap setiap pelanggaran hukum/undang-undang. Selain itu yudikatif juga bertugas untuk memberikan keputusan dengan adil sengketa-sengketa sipil yang diajukan ke pengadilan untuk diputuskan.


                Badan yudikatif haruslah bebas dari campur tangan badan eksekutif demi penegakan hukum dan keadilan serta menjamin hak-hak asasi manusia. Menurut amandemen ketiga UUD 1945 yang disahkan pada tanggal 10 November 2001, mengenai Bab Kekuasaan Kehakiman (BAB IX), kekuasaan kehakiman terdiri dari Mahkamah Konstitusi dan Mahkamah Agung. Namun seiring perkembangan zaman dan modernisasi hukum untuk mencapai keadilan yang bijaksana dibentuklah lembaga-lembaga baru seperti Komisi Hukum Nasional, Komisi Pemberantasan Korupsi, Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan),


  • Mahkamah Agung

Sesuai pasal 24A UUD 1945, mahkamah agung memiliki kewenangan mengadili kasus hukum tingkat kasasi, menguji peraturan undang-undang dibawah undang-undang terhadap undang-undang. Sebagai lembaga atau badan Yudikatif, Mahkamah Agung memiliki beberapa fungsi, yaitu :

-          Fungsi peradilan.  Pertama, membina keseragaman dalam penerapan hukum melalui putusan kasasi dan peninjauan kembali. Kedua, memeriksa dan memutuskan perkara tingkat pertama dan terakhir semua sengketa tentang kewenangan mengadili, permohonan peninjauan kembali putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, sengketa akibat perampasan kapal asing dan muatannya oleh kapal perang RI. Ketiga, memegang hak uji materiil, yaitu menguji ataupun menilai peraturan perundangan di bawah undang-undang apakah bertentangan dengan peraturan dari tingkat yang lebih tinggi.


-          Fungsi Pengawasan. Pertama, Mahkamah Agung adalah pengawas tertinggi terhadap jalannya peradilan di semua lingkungan peradilan. Kedua, Mahkamah Agung adalah pengawas pekerjaan pengadilan dan tingkah laku para hakim dan perbuatan pejabat pengadilan dalam menjalankan tugas yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas pokok kekuasaan kehakiman, yaitu menerima, memeriksa, mengadili, dan menyelesaikan setiap perkara yang diajukan. Ketiga, Mahkamah Agung adalah pengawas Penasehat Hukum (Advokat) dan Notaris sepanjang yang menyangkut peradilan, sesuai Pasal 36 Undang-undang nomor 14 tahun 1985 tentang Mahkamah Agung).


-          Fungsi Mengatur. Dalam fungsi ini, Mahkamah Agung mengatur lebih lanjut hal-hal yang diperlukan bagi kelancaran penyelenggaraan peradilan apabila terdapat hal-hal yang belum diatur dalam Undang-undang tentang Mahkamah Agung.


-          Fungsi Nasehat. Pertama, Mahkamah Agung memberikan nasehat ataupun pertimbangan dalam bidang hukum kepada Lembaga Tinggi Negara lain. Kedua, Mahkamah Agung memberi nasehat kepada Presiden selaku Kepala Negara dalam rangka pemberian/penolakan Grasi dan Rehabilitasi.


-          Fungsi Administratif. Pertama, mengatur badan-badan Peradilan (Peradilan Umum, Peradilan Agama, Peradilan Militer, dan Peradilan Tata Usaha Negara) sesuai pasal 11 ayat 1 Undang-undang nomor 35 tahun 1999. Kedua, mengatur tugas dan tanggung jawab, susunan organisasi dan tata kerja Kepaniteraan Pengadilan.


Mahkamah agung memiliki 11 orang pimpinan yang masing-masing memegang tugas-tugas tertentu. Daftar tugas pimpinan tersebut tergambar melalui jabatan yang diembannya yaitu:
(1) Ketua;
(2) wakil ketua bidang yudisial;
(3) wakil ketua bidang non yudisial;
(4) ketua muda urusan lingkungan peradilan militer/TNI;
(5) ketua muda urusan lingkungan peradilan tata usaha negara;
(6) ketua muda pidana mahkamah agung RI;
(7) ketua muda pembinaan mahkamah agung RI;
(8) ketua muda perdata niaga mahkamah agung RI;
(9) ketua muda pidana khusus mahkamah agung RI, dan;
(10) ketua muda perdata mahkamah agung RI.
Selain para pimpinan, kini Mahkamah Agung memiliki 37 orang Hakim Agung sementara menurut Undang-undang Nomor 5 tahun 2004 Mahkamah Agung diperkenankan untuk memiliki Hakim Agung sebanyak-banyaknya enam puluh (60) orang.


  • Mahkamah Konstitusi
                Mahkamah konstitusi memiliki wewenang untuk mengadili pada tingkat pertama dan terakhir (sifatnya final) untuk :

-          Pengujian UUD 1945 (Judicial Review).

-          Memutuskan sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya berasal dari UUD 1945.

-          Memutuskan pembubaran partai politik.

-          Memutuskan perselisihan tentang hasil pemilihan umum.


                Serta memberikan keputusan pemakzulan (impeachment) presiden dan/atau wakil presiden atas permintaan DPR karena melakukan pengkhianatan terhadap Negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat atau tindakan tercela. Proses pemakzulan tersebut akan dimulai apabila terdapat dukungan sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota DPR yang hadir dalam sidang paripurna yang dihadiri 2/3 anggota dari keseluruhan anggota DPR.

                Susunan Mahkamah Konstitusi terdiri atas 9 orang anggota hakim konstitusi yang ditetapkan dnegan keputusan presiden. Dari kesembilan anggota tersebut 1 orang menjadi ketua merangkap anggota dan 1 orang lagi menjadi wakil ketua merangkap anggota. Masa jabatan ketua MK yaitu selama 3 tahun. Selama menjabat sebagai anggota MK, para hakim tidak boleh terlibat dalam partai politik. Hakim Konstitusi diajukan 3 oleh Mahkamah Agung, 3 oleh DPR, serta 3 dari Presiden dan masa jabatan hakim tersebut adalah 5 tahun dan dapat dipilih kembali hanya 1 kali masa jabatan lagi.

  • Komisi Yudisial

                Komisi Yudisial tidak memiliki kekuasaan yudikatif. Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 telah menempatkan pembahasan mengenai Komisi Yudisial pada Bab IX tentang Kekuasaan Kehakiman, tetapi komisi ini tidak memiliki kekuasaan kehakiman, dalam arti menegakkan hukum dan keadilan serta memutus perkara.

                                Komisi Yudisial memiliki wewenang mengusulkan pengangkatan Hakim Agung kepada DPR dan menegakkan kehormatan dan keluhuran martabat serta menjaga perilaku hakim. Dalam melakukan tugasnya, Komisi Yudisial bekerja dengan cara:
(1) melakukan pendaftaran calon Hakim Agung;
(2) melakukan seleksi terhadap calon Hakim Agung;
(3) menetapkan calon Hakim Agung, dan;
(4) mengajukan calon Hakim Agung ke DPR. Pada pihak lain, Mahkamah Agung, Pemerintah, dan masyarakat juga mengajukan calon Hakim Agung, tetapi harus melalui Komisi Yudisial.

                                Anggota Komisi Yudisial diangkat oleh Presiden dengan persetujuan DPR. Sebelum mengangkat, Presiden membentuk Panitia Seleksi Pemilihan Anggota Komisi Yudisial yang terdiri atas unsur pemerintah, praktisi hukum, akademisi hukum, dan anggota masyarakat. Seorang anggota Komisi Yudisial yang terpilih, bertugas selama 5 tahun dan dapat dipilih kembali untuk 1 periode. Selama melaksanakan tugasnya, anggota Komisi Yudisial tidak boleh merangkap pekerjaan sebagai pejabat negara lain, hakim, advokat, notaris/PPAT, pengusaha/pengurus/karyawan BUMN atau BUMS, pegawai negeri, ataupun pengurus partai politik.

  • Komisi Hukum Nasional (KHN), untuk mewujudkan sistem hukum nasional demi menegakkan supremasi hukum dan hak-hak asasi manusia berdasarkan keadilan dan kebenaran dengan melakukan pengkajian masalah hukum secara objektif.

  • Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), salah satu upaya cepat pemerintah untuk menanggulangi kasus-kasus korupsi yang marak terjadi yang banyak merugikan rakyat Indonesia. KPK diciptakan karena adanya rasa pesimistis masyarakat terhadap reputasi kerja kejaksaan dan polisi dalam pemberantasan korupsi.
0 Responses

Posting Komentar